Cat ID

IDENTITAS KUCING

Registrasi kucing diperlukan untuk identitas kucing berdasarkan pembiakan dan atau kepemilikannya, dalam upaya untuk melindungi kemurnian genetik kucing dengan mengacu pada prinsip genetik dan standar yang digunakan oleh beberapa asosiasi kucing internasional.

1. Sertifikat Registrasi Kucing (Certificate of Cat Registration) :

Diterbitkan untuk setiap anak kucing hasil pembiakan cattery dengan persyaratan :
Hanya pembiak yang dapat mengajukan sertifikat registrasi kucing dari hasil perkawinan yang baik dan benar dengan melampirkan laporan kelahiran.

Jika anak kucing menunjukkan penyimpangan warna atau cacat genetik yang dapat merusak keturunannya seperti : mata juling (cross eyed), ekor bengkok / patah (kecuali pada ras tertentu) maka pembiak memberi tanda silang pada kolom 'tidak untuk dibiakkan'.

Sertifikat Registrasi Kucing digunakan untuk mengajukan penerbitan sertifikat silsilah dan sebagai persayaratan pendaftaran dalam kontes kucing untuk katagori pedigree.

Jika terjadi perkawinan yang tidak diizinkan, maka Sertifikat Registrasi Kucing tidak dapat diterbitkan, sebagai penggantinya CFI akan menerbitkan Cat ID.

2. Cat ID :

Cat ID diterbitkan atas permintaan pemilik kucing dengan melampirkan foto kucing bersangkutan untuk kucing :

  • Hasil pembiakan yang tidak memenuhi persyaratan perkawinan yang baik dan benar.
  • Tidak mempunyai sertifikat silsilah dan atau dari hasil pembiakan yang dilakukan oleh pembiak bukan cattery CFI.
  • Hasil pembiakan yang dilakukan oleh anggota CFI bukan cattery.
  • Kucing yang kualitasnya kurang baik dapat diturunkan (down grade) menjadi kucing kesayangan (pet quality)

Pemilikan hanya atas nama satu orang, dan bukan suatu badan usaha.

Cat ID merupakan bukti kepemilikan dan juga dapat digunakan untuk proses pengakuan ras generasi kucing tersebut (up grade) melalui kompetisi di kelas Novice

Cat ID digunakan sebagai persyaratan pendafataran dalam kontes kucing untuk katagori non pedigree dan pemula (Novice)

3. Sertifikat Silsilah (Pedigree Certificate) :

Sertifikat Silsilah diterbitkan atas permintaan atau persetujuan cattery CFI dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Mempunyai catatan silsilah sekurang-kurangnya 2 generasi dari hasil pembiakan yang baik dan benar
  • Fotocopy Sertifikat Registrasi Kucing
  • Foto kucing yang bersangkutan
  • Umur kucing tidak lebih dari 10 bulan

Khusus untuk kucing impor dari asosiasi yang berafiliasi dengan FIFe, CFA dan TICA, sertifikat silsilah dapat diputihkan dengan melampirkan sertifikat silsilah dan foto kucing yang bersangkutan.

Kesalahan pencatatan data seperti jenis kelamin, warna bulu yang disebabkan karena kesalahan laporan cattery dapat diubah atas permintaan pemilik kucing dengan persetujuan / sepengetahuan cattery.

Perubahan nama kucing hanya dapat dilakukan sebelum sertifikat silsilah diterbitkan dengan memperbarui Sertifikat Registrasi Kucing (dikenakan biaya).

Sertifikat silsilah digunakan sebagai persyaratan pendaftaran kontes kucing untuk kelas ras murni.

Administration Fee

No Uraian Biaya
1. Registrasi nama Cattery Rp.    50.000,-
2. Iuran Cattery / tahun Rp.  300.000,-
3. Cat ID Rp.    40.000,-
4. Sertifikat Registrasi Kucing (CCR) Rp.    30.000,-
5. Sertifikat Silsilah Ras Murni (Pure Breed) Rp.  100.000,-
6. Sertifikat Silsilah Bukan Ras Murni (non Pure Breed) Rp.    60.000,-
7. Penambahan nama cattery dengan "of" di akhir nama kucing Rp.    50.000,-

Biaya akan disesuaikan / dievaluasi sekurang-kurangnya setiap 3 tahun.


 
FAQ

Animal Quarantine
Health and Care
Coat Color & Genetics

Forum

  Member's Area
  CFI Activities
  Cat and Kitten
  Health and Care
  Cat Welfare


© 2007 | The Cat Fancy of Indonesia
Powered by e107